Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan sikap pemerintah soal kepulangan Habib Rizieq Shihab 10 November 2020 nanti.
Mahfud MD mengungkapkan hal itu dalam program acara Dua Sisi yang tayang di tvOne dan diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (05/11/2020).
Menurutnya, soal Habib Rizieq mau pulang atau tidak adalah urusan yang bersangkutan. Pemerintah dalam hal ini tidak boleh menghalangi.
Akan tetapi, imbuh Mahfud, beberapa waktu lalu Habib Rizieq yang ingin pulang memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Sebar Video Rizieq Ogah Dibantu Pemerintah, Fadli Zon Bereaksi
"Dicekal oleh pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Nah sesudah itu diurus, beberapa waktu lalu, sebulan atau tiga minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut bahwa itu tidak cukup bukti," kata Mahfud dikutip Suara.com.
Tapi satu hal yang belum dicabut menurut Mahfud, Habib Rizieq akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.
"Sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi, dia ingin pulang terhormat gitu. Pelanggaran imigrasinya overstay," sambungnya.
Habib Rizieq dalam kesempatan lain menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran overstay sehingga jika ada pihak yang menyebarkan kabar itu, maka ia akan menuntut ke jalur hukum.
"Mulai hari ini, mulai saat ini siapa pun termasuk pejabat Indonesia baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum. Karena itu berarti menuduh saya melakukan pelanggaran, jadi saya tidak ada overstay sama sekali," tegas Habib Rizieq.
Baca Juga: Fadli Zon Kesal, Penjahat Seks Reynhard Sinaga Dibantu, Tapi Rizieq Tidak
Pernyataan Habib Rizieq itu dibenarkan pula oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dalam acara Dua Sisi.
"Habib Rizieq itu visanya tetap berlaku. Habib Rizieq itu mendapat tiga kali (perpanjangan-red) visanya," kata Munarman menerangkan.
"Pertama sampai 2017-2018, kemudian 2018 sampai kira-kira pertengahan 2019, kemudian sampai sekarang," urainya.
Oleh sebab itu, Munarman menyatakan bahwa status hukum Habib Rizieq masih berlaku sampai tanggal kepulangannya sehingga tidak overstay.
Habib Rizieq sendiri dijadwalkan akan pulang tanggal 10 November, sementara visanya berlaku sampai 11 November.
Video selengkapnya di sini.