Berdasarkan penelusuran Solopos.com, media jaringan Suara.com, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pemerintah maupun masyarakat tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di dalam kawasan garis sempadan sungai.
Garis sempadan sungai berdasarkan aturan itu berjarak minimal 10 meter hingga 30 meter dari tepi kanan-kiri paling sungai tergantung kedalaman sungai. Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PP tersebut, paling sedikit berjarak 3 dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 15 berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.