Suara.com - Dua calon wali kota menyampaikan gagasan-gagasan mereka jika kelak memimpin memimpin Kota Solo, dalam acara debat publik yang berlangsung pada malam hari ini. Acara debat berlangsung datar-datar saja.
Untuk mengatasi kemacetan, Gibran Rakabuming Raka menggagas elevating rail atau rel layang, seperti di perlintasan sebidang Simpang Tujuh Joglo, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Gagasan tersebut disampaikan putra Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan dari rival, FX Supardjo. Selain menanyakan program untuk mengurai kemacetan, dia juga menanyakan gagasan untuk mengatasi genangan air di jalan setiap hujan turun.
“Kami akan melihat titik kemacetan di mana. Kalau saat ini saya melihat kemacetan ada di Kota Barat, tapi saya yakin ketika flyover Purwosari dibuka, kemacetan itu akan terurai sendiri. PR-nya tinggal satu, yakni Simpang Joglo. Karena ada rel kereta dan jalan provinsi, akan kami kaji lagi. Solusinya mungkin rel elevasi atau flyover,” kata Gibran.
Baca Juga: Tanggapi Konsep Gibran, Bagyo: Saya Doakan Bisa Terlaksana, Saya Jadi Saksi
Sebelumnya, Perencana Transportasi Perkotaan Lingkar Studi Transportasi Indonesia (Transportologi), Septina Setyaningrum, menyampaikan pembangunan rel layang atau elevating rail dinilai lebih efektif karena kereta tidak lagi lewat (sejajar) jalan darat.
Dengan begitu bisa memperlancar arus lalu lintas kendaraan. Septina mencontohkan salah satu jalur kereta layang yang ada di Indonesia diterapkan di jalur kereta rute Manggarai-Gambir-Jakarta Kota.
Rel yang dibuat melayang tak langsung bermula di persimpangan namun beberapa kilometer sebelumnya, pun sesudahnya. “Kalau overpass, saya enggak bisa membayangkan bagaimana bentuknya. Overpass Manahan yang bercabang tiga saja sudah cukup rumit, apalagi simpang tujuh. Dampak seperti apa yang ditimbulkan sebelum dan pascapembangunan,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Dampak yang dimaksud di antaranya ongkos pembebasan lahan, dampak lingkungan dan perekonomian sekitar overpass hingga pada kendaraan berat yang setiap hari melintasinya
Pasangan Bagyo - Supardjo menyampaikan gagasan dalam mengatasi masalah keterbatasan lahan untuk permukiman di Solo dengan membangun hunian di bantaran sungai.
Baca Juga: Ditinggal Bagyo Debat dengan Gibran, Istri: Bapak Ndak Grogi, Kami Degdegan
Gibran mempertanyakan program itu karena berlawanan dengan regulasi. Selain itu, sejak sekitar 2010 lalu Pemkot Solo sudah memiliki program relokasi rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo. Sekarang program itu sudah hampir kelar dan sebagian besar rumah di kawasan bantaran Bengawan Solo sudah relokasi ke daerah lain.
Berdasarkan penelusuran Solopos.com, media jaringan Suara.com, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pemerintah maupun masyarakat tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di dalam kawasan garis sempadan sungai.
Garis sempadan sungai berdasarkan aturan itu berjarak minimal 10 meter hingga 30 meter dari tepi kanan-kiri paling sungai tergantung kedalaman sungai. Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PP tersebut, paling sedikit berjarak 3 dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 15 berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.