Suara.com - Perwakilan aktivitis mahasiwa yang tergabung dalam Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia menemui Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie, mengatakan pihaknya tak menolak keseluruhan Undang-Undang Cipta Kerja, namun mengkritisi sejumlah pasal dan klasternya
"Kita tidak menolak keseluruhan Undang-Undang ini, namun ada sejumlah pasal dan klaster yang perlu kami kritisi," ujar Ongky di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, pihaknya mengkritisi pasal yang cacat formil dan materil.
Selain itu UU Cipta Kerja juga dinilai jauh dari asas demokratis dan partipasi publik.
"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU No. 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 12 tahun 2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," ucap dia.
DEMA PTKIN kata Ongky, juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).
"Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," tutur Ongky.
Baca Juga: Peduli COVID-19, Mahasiswa KKN RDR-75 UIN Walisongo Bagikan Masker Gratis
Selain itu, Ongky memastikan DEMA PTKIN akan berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (Judicial Review).