Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil

Jum'at, 06 November 2020 | 18:58 WIB
Kisruh Saham di Pelabuhan Marunda, Wagub DKI Berharap MA Beri Putusan Adil
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh soal pembagian saham dalam perusahaan patungan pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berlanjut. Masalah ini sudah sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tengah menunggu hasil putusan MA atas PK yang diajukan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku pemegang saham KCN itu. Ia berharap MA dapat memberikan keputusan yang adil.

"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Posisi Pemprov dalam kisruh ini adalah selaku pemilik saham dalam PT KBN bersama Kementerian BUMN. KBN bersama pihak swasta, PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk PT KCN untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

Baca Juga: Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda

Dalam adendum I, awalnya pembagian saham PT KBN 15 persan dan PT KTU 85 persen terhadap PT KCN. Angka ini dianggap terlalu kecil karena KTU yang notabene swasta memiliki saham jauh lebih dominan.

Karena itu, terjadilah negosiasi sehingga menghasilkan adendum III yang menyepakati saham KCN 50 persen milik PT KBN dan 50 persen sisanya milik PT KTU.

Riza beranggapan seharusnya PT KBN selaku BUMN memiliki saham lebih banyak. Dengan demikian maka aset negara bisa tetap dipegang oleh pihaknya selaku eksekutif di ibu kota.

"Ini agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Riza.

Namun, PT KCN dinilai PT KBN tidak menaati porsi kepemilikan saham sesuai adendum III. PT KBN menggugat hal tersebut secara perdata dan memenangkannya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Marak Begal Sepeda, Wagub DKI Minta Masyarakat Perbanyak Siskamling

Lantaran kalah, PT KCN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan MA mengabulkannya. MA menilai apa yang dilakukan PT KBN mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap 15-85.

Riza menilai keputusan MA ini akan menjadi penting demi menyelamatkan aset negara. Jika swasta lebih dominan, maka negara bisa saja mengalami kerugian yang besar.

"Implikasi aset negara dikelola swasta dengan porsi kepemilikan pemerintah tidak signifikan sangat merugikan negara. Kami ingin menyelamatkan aset negara yang dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI