Bobol Saldo Atlet E-sport Winda Earl Rp 22 Miliar, Ini Modus Kacab Maybank

Jum'at, 06 November 2020 | 18:53 WIB
Bobol Saldo Atlet E-sport Winda Earl Rp 22 Miliar, Ini Modus Kacab Maybank
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir berinisial A melakukan modus iming-iming sejumlah keuntungan melalui skema tabungan berjangka. Hal itu yang membuatnya dijadikan tersangka kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibundanya.

"Iming-imingnya keuntungan sampai 10 persen, secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Awi menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan kepada korban untuk membuka rekening secara berjangka. Ternyata hal itu merupakan fiktif.

Kemudian oknum otoritas di cabang bank tersebut menggunakan data-data untuk kemudian dibobol uangnya dari rekening yang dibuka. Tak main-main, keuntungan dari kejahatan itu tersangka meraup uang mencapai Rp 22 miliar.

Baca Juga: Bawa Sajam dan Tak Segan Lukai Korbannya, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," ungkapnya.

Awi menambahkan, uang yang ditarik dari saldo korban tersebut kemudian diputar kembali melalui investasi tertentu.

"Tanpa seizin pemilik, mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah melacak aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Setidaknya, polisi sudah menyita sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan tersangka.

Namun, Awi belum mendetil nilai dari keseluruhan aset yang telah disita oleh penyidik.

Baca Juga: Aksi Lebih dari 50 Kali, Polisi Tembak Mati Satu Tersangka Pencurian Motor

Adapun atas perbuatan tersangka tersebut, ia dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Ia melaporkan terkait rekening anaknya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta.

Herman merasa uang direkening keluarganya sudah hilang. Tak main-main uang yang dinyatakan hilang sebesar Rp22.879.000.000.

Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI