Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memandang aksi represif polisi kepada para pendemo tidak terlepas dari sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap cenderung membiarkan.
Menurut Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tindakan represif aparat kepolisian yang terus berulang jugaJokowi, lanjut Fatia, seakan menyetujui aparat berbuat kekerasan terhadap rakyat.
"Adanya pembiaran dari presiden atas represifitas aparat yang selama ini terjadi. Presiden seolah mewajarkan semua represifitas dengan mendiamkan serangkaian peristiwa kekerasan oleh aparat," kata Fatia saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2020).
Aksi represif aparat kepada para pengunjuk rasa makin sering terjadi. Terbaru, yakni aksi mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Kamis (5/11/2020) kemarin.
Baca Juga: Polisi Makin Represif, Asfinawati: Presiden Jokowi Tampaknya Menikmati
Maraknya aksi kekerasan tersebut, kata Fatia menandakan tidak ada keinginan dari Polri untuk berbenah diri.
"Memang tidak ada kemauan dari kepolisian untuk membenahi mekanisme pengawasan kepolisian. Hal ini ditunjukkan dengan ketiadaan mekanisme yang ketat antar satuan tingkatan. Minim mekanisme evaluasi dan akuntabilitas sektor keamanan yang pada akhirnya membuat kultur kekerasan ini terus dijadikan sebagai metode dalam pengamanan," kat dia.
Belum lagi, kata Fatia, dengan relasi kuasa yang kuat polisi seolah menganggap masyarakat yang tengah beraksi menyampaikan aspirasi sebagai musuh.
"Relasi kuasa yang kuat antara polisi dengan warga negara sehingga dalam tiap peristiwa polisi menganggap warga sebagai 'musuh' bukan warga yang sedang menyampaikan aspirasinya," ujar Fatia.
Wajar Represif
Baca Juga: Polisi Represif Tangani Demo di Samarinda, Mabes: Wajar, Mereka Tak Berizin
Sebelumnya, demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan tuntutan menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, kemarin berakhir ricuh.
Sejumlah pendemo yang menggelar aksi tersebut ditangkap dan mengalami tindakan represif dari aparat seperti dipukul, diseret hingga ditendang.
Dua dari sembilan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa demo yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim disebut tak berizin. Alhasil, aparat memukul mundur massa.
"Terkait dengan kegiatan represif oleh Polri karena memang yang bersangkutan pertama, ini si aliansi kaltim menggugat ini tidak pemberitahuan pelaksaan demo sehingga mereka tidak memegang izin gitu. Wajar kalau polisi membubarkan. Pertama itu," kata Awi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Awi menyampaikan, alasan kedua karena massa menggelar aksinya dengan menutup jalan.
Menurutnya, aparat kemudian memukul mundur agar jalan tersebut dapat dilalui orang banyak.