Sementara itu berdasarkan agenda yang diterima awak media, GEBRAK menyebut negara merespons aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Ciptaker justru dengan represifitas aparat.
"Belakangan aksi represif kepolisian ini diikuti dengan keterlibatan kelompok preman reaksioner yang ikut melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi," tulis dalam agenda.
Menurut catatan GEBRAK juga dari berbagai daerah sudah lebih 7000 massa pendemo ditangkap dalam periode 6 Oktober hingga 5 November 2020. Dalam proses tersebut disebut juga ratusan massa mengalami luka-luka dan puluhan dikriminalisasi ketika menyampaikan hak demokratisnya.