Suara.com - Seorang gadis berusia 13 tahun di Pakistan diduga diculik dan dipaksa menikah dengan seorang pria serta pindah agama.
Menyadur Al Jazeera, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi Pakistan jika anaknya diculik oleh seorang pria bernama Azhar Ali.
Azhar Ali akan menghadapi Pengadilan Tinggi Sindh di kota Karachi, Pakistan selatan pada 5 November, kata pengacara orang tua anak tersebut kepada Al Jazeera.
Orang tua korban, yang diidentifikasikan sebagai Aarzoo Raja, menuduh Ali melanggar hukum Pakistan yang melarang pernikahan anak, dan memaksa anaknya untuk pindah agama memeluk Islam.
"Polisi telah mengkonfirmasi bahwa mereka menahan Azhar [Ali] dan mereka membawanya ke pengadilan hari ini untuk meminta penahanan," kata Jibran Nasir kepada Al Jazeera melalui telepon.
Aarzoo, 13 tahun, saat ini sedang berada di penampungan oleh pihak berwenang, setelah pengadilan memerintahkan agar dia dibawa ke tempat penampungan wanita menunggu penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Korban belum bisa bertemu dengan orang tuanya sejak dibawa ke penampungan wanita pemerintah, kata Nasir.
Insiden tersebut terjadi minggu lalu dan sempat viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menculik seorang wanita menggunakan pakaian adat.
Selain diculik, Aarzoo yang awalnya beragama Kristen dipaksa oleh mempelai pria untuk memeluk agama Islam dan langsung memicu kontroversi.
Baca Juga: 50 Ribu Kasus Dalam Sehari, Total Kasus Covid-19 di India Tembus 8,3 Juta
Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah menerima keabsahan "pernikahan" tersebut setelah mendengar bahwa Aarzoo berusia lebih dari 18 tahun dan telah masuk Islam.