Suara.com - Demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan tuntutan menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (5/11/2020) berakhir ricuh.
Sejumlah pendemo yang menggelar aksi tersebut ditangkap dan mengalami tindakan represif dari aparat seperti dipukul, diseret hingga ditendang.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, bahwa demo yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim disebut tak berizin. Alhasil, aparat memukul mundur massa.
"Terkait dengan kegiatan represif oleh Polri karena memang yang bersangkutan pertama, ini si aliansi kaltim menggugat ini tidak pemberitahuan pelaksaan demo sehingga mereka tidak memegang izin gitu. Wajar kalau polisi membubarkan. Pertama itu," kata Awi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Awi menyampaikan, alasan kedua karena massa menggelar aksinya dengan menutup jalan.
Menurutnya, aparat kemudian memukul mundur agar jalan tersebut dapat dilalui orang banyak.

Namun Awi mengklaim, bahwa massa membalas tindakan aparat itu dengan anarkis dengan cara melempari batu ke arah polisi. Ia pun menilai tindakan penangkapan dan respresif terhadap massa dianggap wajar dan merupakan risiko.
"Tentunya polisi melakukan tindakan represif dengan mendorong membuka sehingga jalan itu bisa digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.
"Ada pun mahasiswa yang anarkis yang melakukan pelemparan-pelemparan tentunya wajar dilakukan penangkapan, kalau disampaikan tadi represif ya begitu lah resikonya kalau memang anarkis," sambungnya.
Baca Juga: Bawa Foto Para Korban ke Mabes Polri, Gebrak: Gawat Aparat Main Tangkap!
Lebih lanjut, Awi mengatakan, jika massa mahasiswa taat aturan maka aparat tindak akan melakukan tindakan brutal tersebut.