Suara.com - Abdul Muyit, lelaki berusia 35 tahun, tewas dibacok memakai celurit oleh Ali Muhayat alias Ali bin Saridin, di depan Masjid Al Muhajirin RT1/4 Desa Pusakajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pembunuhan yang terjadi hari Rabu (4/11) itu, belakangan diketahui karena Muhayat (44) cemburu melihat istrinya, Nurhidayati (38) berboncengan dengan Muyit.
Sudah tiga bulan terakhir Nurhidayati tidak tidur bersama Muhayat karena pisah ranjang. Karena itulah, Muhayat emosi dan membunuh Muyit.
"Pelaku dan istrinya ini memang sudah pisah ranjang. Pelaku mengira istrinya tinggal di rumah saudara. Nah hari itu, dia melihat istrinya bersama korban," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hurti dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Hits: Pergoki Pacar Selingkuh dengan Cara Tak Terduga, Berbisik Dapat 1 M
Ia menjelaskan, pelaku hari Rabu jelang dini hari berencana pergi ke Babelan, Bekasi. Tapi dalam perjalanan, dia melihat sang istri sedang duduk dengan korban yang usianya masih muda alias berondong di warung nasi bebek.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat putar balik untuk memastikan apakah perempuan yang duduk di warung nasi bebek itu adalah Nurhayati atau bukan.
Setelah memastikan perempuan tersebut istrinya, Muhayat mengurungkan niat ke Babelan. Dia memilih pulang ke rumah untuk mengambil celurit.
Ia lantas membuntuti Nurhayati dan Muyit sejak dari warung nasi bebek hingga di jalan persimpangan depan Masjid Al Muhajidin.
Di sanalah pelaku mengadang dan memberhentikan sepeda motor yang ditunggangi sang istri dan Muyit.
Baca Juga: Geger! Suami Umbar Video Intim Istri dengan Selingkuhan di Acara Keluarga
Muhayat lantas mengonfrontrasi Muyit apakah selama tiga bulan Nurhayati tak pulang ke rumah justru sering bersama korban.
Dia mengatakan, "Kamu ini ya yang mengambil istri saya?"
Muyit lantas menjawab, "Iya, kamu berani?" Muhayat emosi, ia membacok kepala, punggung, dan tangan korban hingga terkapar.
"Setelah melakukan pembacokan, pelaku kabur. Korban terkapar. Istri pelaku sendiri sempat terkena senjata taja. Korban meninggal di rumah sakit," kata Yudho Anto Hurti.
Pelaku senidiri, kata Yudho, mendatangi Mapolsek Tarumajaya untuk menyerahkan diri.
"Dia mengakui semua perbuatannya dan mengakui menyesal. Dia mau bertanggungjawab atas semua yang terjadi. Dia kami kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya 15 tahun penjara," kata yudho mengakhiri.