Bawa Badik dan Rusuh saat Demo di Samarinda, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 06 November 2020 | 15:00 WIB
Bawa Badik dan Rusuh saat Demo di Samarinda, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Massa aksi penolak Omnibus Law di Samarinda dipukul mundur aparat. [Suara.com/Alisha Aditya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (5/11) kemarin.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan bagian dari sembilan demonstran yang ditangkap saat aksi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perusakan dan membawa senjata tajam jenis badik.

"Dari sembilan orang tersebut dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan kepemilikan senjata tajam jenis badik," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Sementara itu, Ade menyebutkan tujuh orang lainnya hingga kekinian masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan mereka.

Dia juga mengungkapkan bahwa satu dari sembilan orang yang ditangkap tersebut terkonfirmasi reaktif Covid-19. Hal itu diketahui berdasar hasil rapid test.

"Satu orang yang dinyatakan reaktif," katanya.

Polisi Nyamar Wartawan

Sejumlah mahasiswa dan buruh sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Kamis (5/11).

Baca Juga: Penolak Omnibus Law Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

Dalam aksi yang diikuti ratusan orang itu, polisi melakukan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa. Tak hanya ditangkap, mereka juga mendapat perlakuan represif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI