Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini.
Dalam perkara ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo jika tidak membuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Hakim kemudian bertanya pada Sri mengapa dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Padahal, dalam prosedur pembuatan surat keterangan Covid-19, masyarakat umum tidak bisa membuat -- bahkan, pasien harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri.
"Saudara menyampaikan bahwa prosedur buat surat Covid harus hadir dan periksa fisik. Mereka (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) tidak hadir dan orang luar tidak bisa. Kenapa tetap diproses?" tanya hakim.
Sri lantas menjawab jika dia takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Apalagi, Prasetijo merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.
"Karena saya melihat Bapak Prasetijo Utomo adalah petinggi Polri. Jadi saya takut kena sanksi," jawab Sri.
Hakim yang masih belum puas dengan jawaban Sri kembali bertanya. Sebab, alasan takut diberi sanksi yang dikemukakan Sri belum masuk akal.
Sri kemudian menjawab, dia takut dilaporkan ke pimpinannya -- terlebih yang melaporkan adalah Prasetijo. Selain itu, Sri beralasan jika di internal Polri harus menunjukkan sikap loyal.
"Takut kenapa?" tanya hakim.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
"Karena beliau (Prasetijo) petinggi. Beliau bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.