Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Jum'at, 06 November 2020 | 13:58 WIB
Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bikin Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) berbincang dengan tim penasehat hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) hari ini. Salah satunya adalah Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati.

Dalam persidangan, Sri mengemukakan alasannya dalam membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra. Dalam hal ini, dia mengaku takut diberi sanksi oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sri mengatakan, permintaan untuk membuat surat keterangan Covid-19 disampaikan oleh asisten Prasetijo yang bernama Eti Wahyuni -- yang juga sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Sri lantas menjelaskan pada Eti jika masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan Covid-19 di Pusdokkes Polri.

"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas COVID. Yeti bilang kalau orang umum boleh, saya jawab tidak boleh. Saya bilang kalau mau surat COVID pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang bapak mau bicara," ungkap Sri.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo

Sejurus dengan hal itu, Prasetijo kemudian menghubungi Sri. Selanjutnya, Sri meminta Eti menyerahkan data orang-orang yang hendak dibuatkan surat tersebut seusai berbincang dengan Prasetijo.

"Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan kepeluannya apa," sambungnya.

Data-data tersebut, lanjut Sri, atas nama Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Dia mengatakan dalih pembuatan surat keterangan Covid-19 guna keperluan dinas.

"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," lanjut dia.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada Sri terkait alasan mengapa surat tersebut tetap diurus meskipun Djoko Tjandra dan Anita adalah masyarakat umum. Kepada hakim, Sri mengaku takut diberi sanksi oleh Prasetijo.

Baca Juga: Siasat Brigjen Prasetijo Palsukan Surat, Tak Pakai Tanda Tangan Kabareskrim

"Saksi selama komunikasi dengan terdakwa kalau yang diperiksa harus datang responnya bagaimana?" tanya Hakim.

"Iya-iya saja," timpang Sri.

"Tapi dia pernah diperiksa?" cecar Hakim.

"Tidak," singkat Sri.

"Kalau tidak, kok diproses?" tanya Hakim

"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," jawab Sri.

Dalam sidang kali ini, Djoko Tjandra dan Prasetijo turut dihadirkan dalam ruang persidangan. Sementara itu, Anita hanya mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba cabamg Mabes Polri karena diduga terpapar Covid-19.

Saksi Sebelumnya

Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta seseorang untuk membuat surat Covid-19 dalam perkara surat jalan palsu. Fakta tersebut dibeberkan oleh saksi bernama Eti Wahyuni -- yang juga anggota Polri-- dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020) kemarin.

Eti merupakan satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada majelis hakim, dia mengaku mendapat perintah dari Prasetijo untuk membuat surat tersebut.

"Untuk surat Covid, saya diperintahakan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni. Beliau bilang mau keluar kota," kata Eti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa malam.

Eti mengatakan, Prasetijo meminta dirinya untuk mengontak Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kompol Dody Jaya -- yang juga sebagai saksi dalam sidang -- guna keperluan identitas. Eti juga menyebut jika dirinya mendapat kiriman foto copy KTP Djoko Tjandra dari Dody.

"Tapi beliau mengatakan untuk minta nama pada Kompol Dody. Pak Dody mengirim saya foto copy KTP atas nama Djoko Tjandra," sambungnya.

Tak hanya itu, Eti mengaku juga sempat diminta Prasetijo untuk membuat surat Covid-19 pada 5 Juni 2020. Prasetijo disebut memberikan nama-nama guna keperluan surat secara langsung.

"Yang tanggal 5 saya dikasih datanya langsung sama Pak Pras. Secara lisan didikte," jelas dia.

Berkenaan dengan hal itu, Ety langaung menghubungi seorang dokter bernama Sri Rejeki Ivana guna membuat surat tersebut. Setelah surat jadi, Ety menaruhnya di meja Prasetijo.

"Untuk surat keterangan COVID saya taruh di meja beliau. Itu yang tanggal 5," pungkas Ety.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI