Suara.com - Prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 dapat Anda simak dalam artikel ini.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 perlu mengikuti tahap pemberkasan pada 4 November hingga 30 November 2020. Adapun tahap pemberkasan ini dilakukan secara online melalui akun SSCN masing-masing peserta.
Dalam tahap pemberkasan, peserta perlu mengisi sejumlah data sebelum melakukan pengunggahan dokumen di tahap akhir. Berikut ulasan terkait prosedur dan tahapan pemberkasan CPNS 2019 selengkapnya.
1. Prosedur Pemberkasan
Proses pemberkasan CPNS 2019 dapat dilakukan di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Setelah login ke akun SSCN, peserta yang lulus akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:
“Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan CPNS?”
Jika peserta tidak mengundurkan diri dan ingin melanjutkan maka pilih ‘Ya’ sebagai jawaban pertanyaan tersebut.
2. Pengisian Biodata Diri
Tahapan pertama yang perlu dilakukan peserta adalah mengisi biodata diri. Beberapa biodata diri yang wajib diisi meliputi, bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.
Baca Juga: Pengumuman CPNS Gowa, Tidak Ada Daftar 9 Lowongan Dokter Spesialis
Setelah mengisi biodata diri, peserta selanjutnya perlu mengisi Riwayat Pendidikan, Riwayat Kursus, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan, dan Riwayat Isteri/Suami.