Ngaku Kena Corona hingga Takut Stres, Anita Kolopaking Minta Sidang Ditunda

Jum'at, 06 November 2020 | 12:45 WIB
Ngaku Kena Corona hingga Takut Stres, Anita Kolopaking Minta Sidang Ditunda
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Dewi Kolopaking dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19.

Hal itu terungkap saat Anita menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020) secara virtual.

Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang mengatakan jika eks pengacara Djoko Tjandra itu terpapar virus Corona sejak Kamis (5/11/2020) kemarin.

"Positif, ini kan sudah terbuka untuk umum. Jadi sudah positif Covid-19. Sejak kemarin ya," kata Tommy.

Baca Juga: Sidang Virtual, Anita Kolopaking Diminta Berobat karena Diduga Kena Corona

Sejak sidang dimulai, kubu Anita meminta agar persidangan untuk ditunda. Namun, majelis hakim tetap meminta agar sidang tetap berjalan -- dan akhirnya Anita hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Tommy sebelumnya meminta agar sidang ditunda dengan alasan kesehatan Anita. Pasalnya, dia takut jika kliennya dalam keadaan stres sehingga imunnya menurun.

"Buktinya tadi kami ngomong fakta-fakta tidak ada lagi yang di sampingnya ibu Anita, baik jaksa maupun penasehat hukum. Semua jadi berjaga-jaga. Kalau kemudian dia dalam keadaan stres, dalam tekanan, itu akan menurunkan imunnya. Itu sebabnya kami minta hakim untuk ditunda satu kali persidangan ini," jelas dia.

Saat disinggung apakah Anita sudah menjalani swab test, Tommy mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Dia hanya mendapat informasi dari pihak Mabes Polri jika kliennya dinyatakan reaktif Covid-19.

Baca Juga: KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

"Pokoknya dikatakan seperti itu oleh dokter di Mabes Polri," imbuh Tommy.

Hakim ketua Muhammad Sirat sebelumnya mengatakan, majelis hakim dalam hal ini harus mendapatkan input ihwal kesehatan Anita dari pihak yang berwenang, yaitu dokter. Untuk itu, dia meminta agar tidak ada yang mengeluarkan pernyataan kalau Anita benar-benar reaktif Covid-19 tanpa rujukan dari dokter.

"Kalau soal kesehatannya, tentu majelis hakim harus dapat input yang berwenang, dokter. Jadi, tidak bisa kita langsung menjudge bisa atau tidak. Harus ada surat dari dokter," kata Sirat.

Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.

"Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya Sirat kepada Anita.

"Insya Allah bisa," jawab Anita, singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI