Suara.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kepada Kejati DKI pada Jumat (6/11/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
"Iya benar pelimpahan tahap II dilakukan hari ini," kata Brigjen Helmy saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, pelimpahan berkas tahap dua lantaran jaksa peneliti menilai berkas perkara Maria Lumowa telah lengkap. Untuk proses selanjutnya yakni tinggal menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang
"Berkas perkara Maria Pauline Lumowa tersangka kasus korupsi L/C fiktif 1,2 T dinyatakan lengkap oleh JPU, Bareskrim limpahkan Ke Kejati DKI," ujarnya.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga: Lacak Aliran Uang, Polisi akan Jerat Maria Pauline Lumowa Pasal TPPU
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria.
Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.