Bantah Mahfud MD, FPI: Habib Rizieq Tidak Dideportasi!

Jum'at, 06 November 2020 | 12:08 WIB
Bantah Mahfud MD, FPI: Habib Rizieq Tidak Dideportasi!
Habib Rizieq Syihab. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD belakangan menjadi sorotan. Sebab, dalam sebuah tayangan video dia sempat mengungkapkan alasan dibalik pulangnya Habib Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) nanti.

Mahfud MD mengatakan, Imam Besar FPI itu akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi lantaran dianggap melakukan pelanggaran imigrasi.

Kendati begitu, Mahfud MD juga menuturkan bahwa Habib Rizieq hendak kembali ke Tanah Air tetapi enggan dideportasi lantaran ingin pulang dengan terhormat.

"Dia itu (Habib Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? Karena melakukan pelanggaran imigrasi," ujarnya di tayangan Kanal YouTube Cokro TV.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia untuk Nikahkan Najwa Shihab

Mengetahui pernyataan itu, Front Pembela Islam (FPI) dengan tegas membantahnya. Pasalnya, visa Habib Rizieq masih berlaku sampai saat dia kembali ke Indonesia.

FPI Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Deportasi Habib RIzieq (YouTube Dua Sisi).
FPI Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Deportasi Habib RIzieq (YouTube Dua Sisi).

Dilansir dari Tayangan Video di Kanal YouTube Dua Sisi, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, Habib Rizieq secara hukum tidak bisa dideportasi. Sebab, visanya masih berlaku hingga jadwal kepulangannya nanti.

"Habib Rizieq itu visanya tetap berlaku. Mendapat 3 kali visa long term. Pertama 2017 sampai 2018. Kedua 2018 sampai pertengahan 2019. Lalu diperpanjang sampI sekarang. Status hukumnya, kalau visa seseorang berlaku sampai tanggal kepulangan, maka tidak overstay," ucap dia.

Oleh sebab itu, Munarman kemudian tak habis pikir dengan Mahfud MD yang mengeluarkan pernyataan seperti demikian.

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD bisa mencerminkan seberapa kualitas negara Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Habib Rizieq Harus Keluar Arab Sebelum 11 November

"Jadi kalau seorang Mahfud MD mendapat informasi sampah seperti itu. Seorang menteri, pejabat menteri, menyatakan pernyataan itu, menunjukkan kualitas negara kita seperti apa?" tukasnya.

"Secara hukum tidak overstay. Orang yang tidak melanggar hukum imigrasi apapun tidak bisa dideportasi. Itu aspek hukum keimigrasian berlaku umum," imbuh Munarwan.

Senada dengan Munarwan, Juru bicara PA 212 Haikal Hassan pun mengkritik keras pernyataan Mahfud MD.

Haikal Hassan dalam kesempatan tersebut menceritakan proses deportasi di Arab Saudi.

"Di Saudi Arabia, kalau overstay itu di depan imigrasi diborgol lalu dibawa. Itu terhina sekali lho," ucap Haikal.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban untuk mengembalikan nama baik Habib Rizieq yang sempat dituding pulang karena dideportasi ini.

"Kita punya kewajiban untuk mengembalikan nama baik dia (Habib Rizieq). Kalimat overstay dan deportasi itu memburukkan satu nama. Beliau dihormati jutaan rakyat Indonesia lho. Tidak elok jabatan setinggi itu bicara di publik dengan kalimat seperti demikian," ungkapnya lanjut.

Sementara itu, Faizal Assegaf selaku ketua Progres 98 menyarankan FPI untuk melayangkan surat ke Mahfud MD guna meminta pertanggungjawaban pernyataan ini.

"Kawan-kawan FPI yang menjadi garda depan membela HR besok layangkan surat ke Mahfud MD. Kasih video itu, minta pertanggungjawaban atas nama pribadi atau sebagai Menkopolhukam," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI