Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi yang diduga diterima oleh Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Suharso dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Nizar Dahlan yang merupakan kader di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Laporan itu tersebar di awak media. Dalam dokumen itu, laporan Nizar terhadap Suharso diterima KPK, Kamis (5/11/2020) kemarin.
Plt Juru Buru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa Suharso dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Tetap Bersyukur Walau Ekonomi Masuk Jurang Resesi
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ungkap Ali Fikri, dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Ali menyebut penyidik KPK tentunya akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data itu," kata dia.
Menurut Ali, bila dari hasil telaah dan kajian memang penyidik antirasuah menemukan adanya unsur pidana korupsi KPK tentunya akan mengambil langkah hukum secara tegas.
"Tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku. Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana," tutup Ali.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Sebut Penyediaan dan Anggaran Vaksin Corona Belum Jelas