Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sports, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11/2020).
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy.
Adapun perkara tersebut dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Baca Juga: Lurah Baktijaya Tangsel Dilaporkan ke Polisi Karena Kasus Penggelapan Tanah
Menurut Helmy, tersangka berinisial A ini sudah terbukti bersalah lantaran memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.
"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening," tuturnya.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, tersangka kekinian diketahui sudah berstatus sebagai tahanan. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pihaknya pun akan melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka dan aliran penerima dana hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Ia melaporkan terkait rekening anaknya yang merupakan atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta.
Baca Juga: Kibuli Pacar hingga Ratusan Juta, Joko: Kata Putus Sudah Tak Berarti Lagi
Herman merasa uang di rekening keluarganya sudah hilang. Tak main-main uang yang dinyatakan hilang sebesar Rp22.879.000.000.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.