Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa kasus mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kendati begitu peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan.
Hanya saja, kata dia, data tersebut diambil berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM. Di luar pengaduan, Taufan meyakini masih ada lebih banyak kasus yang terjadi.
"Meskipun secara statistik kalau kita lihat pengaduan Komnas HAM angkanya tidak terlalu tinggi peningkatannya. Tapi harus dipahami bahwa apa yang menjadi data statistik pengaduan Komnas HAM belum sepenuhnya menggambarkan peristiwa faktual di tengah-tengah masyarakat kita," kata Taufan dalam diskusi daring mengenai kajian Komnas HAM atas PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah, Jumat (6/11/2020).
Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada 25 pengaduan terkait kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2019. Sementara pada tahun 2015 hingga 2018 tercatat rata-rata laporan yang masuk berjumlah 21 pengaduan.
Baca Juga: Beberapa Temuan Komnas HAM dan TGPF Kasus Pendeta Yeremia Sama
"Lagi-lagi sama, 21 pengaduan itu bukan tidak lah mengartikan bahwa hanya 21 kasus yang terjadi. Jumlahnya lebih dari itu tapi tentu saja ada banyak kasus-kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya di tingkat lokal itu," tutur Taufan.
Adapun contoh kasus yang diadukan ialah semisal penghentian kegiatan beragama hingha permasalahan izin pembangunan rumah ibadah agama tertentu.
"Jadi ada problem problem yang itu di intra umat beragama, di kalangan satu komunitas agama terjadi juga persoalan maupun di antara satu komunitas agama terhadap komunitas agama yang lain," kata Taufan.