Suara.com - Hakim di dua negara bagian Amerika Serikat, Michigan dan Georgia, telah menolak gugatan tim kampanye Presiden Donald Trump terkait tudingan kecurangan selama perhitungan surat suara.
Menyadur Channel News Asia, Jumat (6/11/2020), tim kampanye Donald Trump sebelumnya mengajukan tuntutan penghentian perhitungan suara di Michigan dan Georgia.
Tim kampanye Trump mengaku tidak diberikan akses untuk melihat proses perhitungan surat suara di Michigan.
Hakim Michigan Cynthia Stephens dalam sidang pada Kamis (5/11) memutuskan menolak gugatan tim kampanye Trump, menyebut klaim itu diajukan terlambat, setelah surat suara sebagian besar telah dihitung, dan diajukan, berdasarkan laporan Anadolu Agency.
"Saya tidak memiliki dasar untuk menemukan bahwa ada kemungkinan sukses yang substansial atas manfaatnya," ujar Stephens.
Stephens mengatakan pengadilan berencana mengeluarkan keputusan tertulis pada Jumat.
Sementara di Georgia, pihak Trump menyorot tentang 53 surat syara yang disebutkan tidak ada di Chatham County.
Tudingan itu juga ditolak hakim Georgia setelah petugas pemilihan di daerah Savannah bersaksi bahwa semua surat suara telah diterima tepat waktu.
Tim kampanye Trump telah meluncurkan serangkaian gugatan hukum di sejumlah negara bagian, termasuk menuding adanya kecurangan pemungutan suara di Nevada.
Baca Juga: Di Ambang Kekalahan, Trump Murka Marahi Gubernur dari Partai Republik
Juru bicara kampanye Trump Jason Miller, mengatakan tindakan hukum diharapkan memungkinkan pihaknya mendapatkan akses dalam perhitungan suara.