Pilpres AS 2020: Hakim Tolak Gugatan Trump Stop Penghitungan Suara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 03:53 WIB
Pilpres AS 2020: Hakim Tolak Gugatan Trump Stop Penghitungan Suara
Presiden AS, Donald Trump. [Mandel Ngan/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim pengadilan banding Michigan membantah upaya Presiden AS Donald Trump pada Kamis (5/11/2020) untuk menghentikan penghitungan suara di negara bagian penting itu atas tuduhan Partai Republik yang mengklaim tidak diberi akses untuk melihat penghitungan surat suara.

Hakim Cynthia Stephens mengatakan gugatan itu diajukan terlambat, setelah surat suara sebagian besar telah dihitung, dan diajukan. Kampanye tersebut telah menggugat Sekretaris Negara Michigan Jocelyn Benson.

“Dalam hal ini, di mana masalahnya adalah pelaksanaan penghitungan suara sehari-hari, orang-orang yang memikul tanggung jawab itu, tidak ada Menteri Luar Negeri yang melepaskan mereka dari tanggung jawabnya karena penyalahgunaan penyimpangan, terletak pada petugas pemilihan lokal. , "katanya saat dengar pendapat virtual.
"Bantuan yang diminta sebagian besar sama sekali tidak tersedia melalui Menteri Luar Negeri."

Stephens mengatakan dia akan mengeluarkan perintah tertulis setelah sidang, tetapi mengatakan itu tidak akan tersedia Kamis.

Baca Juga: Negaranya sedang Panas, Puluhan Tentara AS di Korea Selatan Positif Corona

Penantang Demokrat Joe Biden telah dinyatakan sebagai pemenang di Michigan oleh The Associated Press. Itu adalah salah satu dari tiga negara bagian yang dimenangkan Trump pada 2016.

Biden di ambang kemenangan, hanya enam delegasi dari 270 suara Electoral College yang diperlukan untuk memenangkan kursi kepresidenan. Sementara Trump saat ini memperoleh 214 suara, menurut AP. (Sumber: Anadolu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI