Jaksa Agung Dinyatakan Salah, Istana: Kita Hormati Keputusan Hukumnyalah

Kamis, 05 November 2020 | 22:17 WIB
Jaksa Agung Dinyatakan Salah, Istana: Kita Hormati Keputusan Hukumnyalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis bersalah terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Burhanuddin dinyatakan bersalah atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Ya kita menghormati keputusan hukumnyalah," ujar Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan ketika dihubungi Suara.com, Kamis (5/11/2020).

"Tapi kan nggak bisa dilihat secara keseluruhan, apakah pernyataan itu dianggap keliru atau bersalah atau tidak. Yang jelas kalau memang itu keputusan pengadilan, kita menghormati itu, itu saja."

Pernyataan Burhanuddin disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan dia membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

Putusan terhadap Burhanuddin ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI