Suara.com - Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, memastikan tidak ada yang melarang pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020 mendatang.
Irfan mengatakan pemerintah mempersilakan siapapun masuk ke Indonesia termasuk Rizieq selama masih memiliki paspor.
"Ya mau pulang pulang saja lah, nggak ada yang batasi juga mau pulang, sepanjag warga Indonesia yang masih memegang paspor Indonesia yang pulang pulang saja. Enggak ada yang larang, orang mau pulang kok," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/11/2020).
Irfan menilai kepulangan Rizieq karena sudah rindu dengan tanah air. Untuk itu ia menilai rencana kepulangan Rizieq tak harus menjadi polemik.
"Pulang-pulang saja. Jangan pula kita langsung membuat ini satu hal yang serius," ucap dia.
Mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf itu menduga belum pulangnya Rizieq karena kemungkinan ada persoalan hukum yang dihadapi.
Namun ia menegaskan pemerintah tak pernah mengintervensi siapapun terkait persoalan hukum yang dihadapi warganya.
"Sama misalnya warga negara asing yang ada permasalah hukum di Indonesia, dia kan harus bertanggung jawab terhadap perbuatan hukumnya kan sama seperti itu kan sama. Kenapa dia (Rizieq) nggak bisa pulang, ya karena memang mungkin ada persoalan hukum yang dihadapinya," kata Irfan.
"Sama seperti misalnya banyak warga negara asing yang mengalami masalah hukum di Indonesia, sekalipun negaranya melakukan mencoba melakukan intervensi tetap nggak bisa," sambungnya.
Baca Juga: Duh, Habib Rizieq Pulang Karena akan Dideportasi, Begini Penjelasan Mahfud
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab mengumumkan pada 10 November akan tiba di Indonesia. Habib Rizieq akan jalan dari Arab Saudi 9 November 2020.