Tingkatan Status Gunung Api di Indonesia, Ini Aktifitas dan Bahayanya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 20:48 WIB
Tingkatan Status Gunung Api di Indonesia, Ini Aktifitas dan Bahayanya
Satu dasawarsa erupsi merapi 2010, gunung merapi meletus menewaskan ratusan orang (Youtube BPPTKG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status Gunung Merapi naik dari Waspada Level II menjadi Siaga Level III, Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB. Apakah kalian tahu ada berapa tingkatan status gunung api di Indonesia? Berikut ini penjelasannya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat aktivitas gunung berapi aktif di dunia karena Indonesia melintasi sirkum pasifik.

Oleh karena itu terdapat banyak sekali gunung aktif ada di Indonesia. Dengan jumlah gunung berapi yang banyak, membuat Indonesia memiliki risiko besar mengalami bencana gunung Meletus.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat 4 status tingkatan gunung berapi sebagai upaya mitigasi.

Baca Juga: Merapi Siaga, Sri Sultan HB X Minta Warga Sleman Jangan Panik

Aktivitas gunung berapi di Indonesia memiliki status atau tingkatan mulai dari aktif normal, waspada, siaga dan awas. 4 tingkatan aktivitas gunung berapi tersebut menandakan kondisi dan aktivitas vulkanik pada gunung berapi.

Berikut merupakan 4 tingkatan status gunung berapi di Indonesia:

1. Aktif Normal

Status aktif normal adalah aktivitas gunung berapi tidak ada perubahan aktivitias secara visual, seismik maupun letusan. Dalam hal ini akan dilakukannya pengamatan rutin terhadap gunung api.

2. Waspada

Baca Juga: Status Meningkat, Pemkab Sleman Tetapkan Darurat Bencana Merapi

Status waspada merupakan aktivitas mulainya peningkatkan aktivitas seismic pada gunung berapi dan memiliki potensi Meletus dan sudah terlihat perubahan visual pada kawah. Dalam status ini tidak akan terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.

3. Siaga

Status siaga merupakan status dimana gunung berapi mengalami letusan dan menimbulkan bencana. Hal ini ditandai aktivitas seismik yang terus berlanjut.

Peningkatan aktivitas gunung berapi akan menimbulkan erupsi besar yang mungkin terjadi dalam kurun waktu dua pekan.

4. Awas

Status awas ini memungkinkan terjadi erupsi besar. Status awas merujuk pada letusan utama yang dilanjutkan dengan letusan awal diikuti semburan abu dan uap.

Diberlakukannya status awas pada suatu gunung api dapat diprediksi akan terjadi erupsi besar pada kurun waktu 24 jam setelahnya. Pada situasi ini tindakan yang dilakukan adalah mengevakuasi wilayah yang berpotensi terdampak bencana.

Demikian tingkatan status gunung api di Indonesia yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI