Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Jumhur Hidayat Cs ke Bareskrim Polri

Kamis, 05 November 2020 | 19:51 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Jumhur Hidayat Cs ke Bareskrim Polri
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara kasus ujaran kebencian, dan penghasutan demo menolak Omnibus Law - Cipta Kerja yang dilakukan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri.

Berkas sembilan tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (4/11) kemarin.

"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Polri Dibekukan Kemenkumham karena KAMI?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kesembilan tersangka ke Kejaksaan Agung RI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bila berkas perkara tahap I itu dilimpahkan pada pekan lalu.

"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan) minggu lalu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Baca Juga: Jokowi Mau Kasih Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera, DPR: Bukan Momen Biasa

Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.

Pendalaman itu salah satunya dilakukan dari salah satu bukti berupa grup WhatsApp bernama 'KAMI Medan'. Dimana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Khairi Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI