Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat

Kamis, 05 November 2020 | 19:16 WIB
Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PSI DPRD Jakarta menuding Gubernur Anies Baswedan tak bisa mengelola uang rakyat. Ini setelah Anies terlambat menyerahkan dokumen KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Anggota Fraksi PSI Jakarta, Anthony Winza, mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD berencana menyelesaikan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021 pada 20 November 2020. Prosesnya berjalan paralel dan tumpang tindih dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020.

Sehingga waktu yang tersedia sangat sempit. Salah satu akibatnya adalah durasi pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2021 di tingkat komisi dikebut hanya sekitar dua hari.

“Penyerahan dokumen KUA PPAS tahun 2021 oleh Pemprov DKI terlambat 4 bulan dari yang seharusnya, sehingga jadwal pembahasan disusun serba terburu-buru. Perlu diingat bahwa DPRD bukan tukang stempel," ujar Anthony kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Strategi Anies Bisa Tangani Banjir dalam Waktu Enam Jam

Anthony mempertanyakan mengapa Anies tak kunjung menyerahkan dokumen tersebut. Namun ia menilai hal ini sebagai bukti mantan Mendikbud itu tak bisa mengelola uang rakyat.

"Saya tidak tahu mengapa Pemprov DKI menunda-nunda penyerahan dokumen KUA-PPAS 2021. Ini menandakan bahwa Pak Anies sebagai Gubernur tidak taat aturan dalam mengelola uang rakyat,” jelasnya.

Jadwal penyusunan APBD tahun 2021 diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020. Menurut peraturan itu, kata Anthony, Pemprov DKI seharusnya menyampaikan rancangan anggaran itu kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Sementara itu, jadwal pembahasan KUA-PPAS tahun 2021 di Pemprov DKI Jakarta baru dimulai pada 4 November dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar). Setelah itu, pembahasan di tingkat komisi direncanakan akan dilakukan pada 16-17 November dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS antara gubernur dan DPRD pada 20 November.

Menurutnya sisa waktu dua hari yang tersedia itu terlalu sebentar untuk membahas ribuan rincian komponen anggaran dan puluhan ribu kegiatan. Padahal APBD 2021 diproyeksikan mencapai Rp 77,7 triliun.

Baca Juga: Minta Sertifikat Tanah Monas Dialihkan ke Pemprov DKI, Anies Surati Jokowi

"Kalau waktu pembahasan komisi hanya 2 hari, jelas tidak mungkin untuk membahas satu per satu dengan cermat dan teliti," tuturnya.

Karena itu, ia khawatir akan adanya oknum yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi lewat pembahasan anggaran yang terlalu singkat itu. Jika nantinya hanya sekadar disetujui saja, maka ketika ada masalah akan sulit dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai angka-angka sudah dimasak diam-diam di belakang layar oleh segelintir oknum, lalu rapat pembahasan ternyata hanya formalitas dan basa-basi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI