Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koodinator Tim Advokasi KAMI, Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (27/10/2020) siang. Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap tiga petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.
Pasalnya, penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri.
Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut ini bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
"Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas dugaan pelanggaran HAM Berat oleh Polri dalam penangkapan dan proses hukum para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan
2. Moh Jumhur Hidayat
3. Anton Permana".
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa klaim atas video yang mengatakan Polri dibekukan Kemenkumham karena KAMI tersebut tidak benar.
Baca Juga: Polisi di OKU Selatan, Bripka K Kedapatan Membobol Rumah Warga
Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Salah.