Izin Umroh Dibuka Lagi, Pemerintah Klaim Indonesia Bisa Adaptasi Covid-19

Kamis, 05 November 2020 | 17:07 WIB
Izin Umroh Dibuka Lagi, Pemerintah Klaim Indonesia Bisa Adaptasi Covid-19
Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim dibukanya kembali pintu Ibadah Umroh oleh pemerintah Arab Saudi untuk jamaah asal Indonesia adalah bukti adaptasi kebiasaan baru berhasil dilakukan.

Meski sudah diizinkan, kata dia, setiap jemaah tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kembali dibukanya umroh selama pandemi menjadi bukti kemampuan kita beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Wiku mengimbau setiap calon jamaah harus mengikuti seluruh syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Prediksi 2021, Penjualan UMKM Naik Pesat dan Bagaimana dengan Mal?

"Kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci ini tetap akan diawasi dan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi di kedua negara ini, kita harus ingat penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan resiko penularan covid-19," jelasnya.

Dia juga meminta Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi yang masif hingga ke daerah-daerah agar setiap calon jemaah yang akan berangkat ke tanah suci adalah jemaah yang memenuhi persyaratan.

"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan antara pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan maka harus sosialisasi yang masif," ucap Wiku.

Berikut ini sejumlah pedoman penting yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
d. Bukti bebas COVID-19 lewat PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
e. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan di Arab Saudi, Indonesia, maupun selama di perjalanan.
f. Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi, setelah tiba dari Arab Saudi, hingga tiba di tanah air.
g. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu: Soekarno-Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, dan Kualanamu Sumatra Utara.

Baca Juga: Gerakan Masyarakat Kunci Jaga Kesehatan dan Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI