Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot menteri terkait atas kesalahan di naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Lucius, alasan kesalahan UU Cipta Kerja hanya kesalahan teknis semata tidak tepat.
"Jika pemerintah mengklaim ini kesalahan teknis, itu semakin lucu lagi. Kesalahan ingin dianggap kekeliruan. Semestinya menteri terkait dalam pemberesan naskah mengundurkan diri atau dipecat," kata Lucius dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun 2020-2021 yang diselenggarakan Formappi secara daring, Kamis (5/11/2020).
Lucius berpandangan temuan kesalahan pada naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekaligus semakin menguatkan bahwa ada kekacauan dalam proses legislasi. Padahal naskah UU Cipta Kerja tersebut diketahui baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi
"Kesalahan masih tercatat di naskah UU yang sudah ditandatangani presiden, membuktikan kacaunya undang-undang ini. Bayangkan dua lembaga tinggi, DPR dan pemerintah, belum lagi pakar dan pengusaha yang terlibat dalam proses pembahasan, anggaran juga pasti besar, semua untuk menghasilkan undang-undang yang kacau seperti UU Ciptaker," ujar Lucius.
Tak Berpengaruh
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi. Ia memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi dan tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa.
Kata Pratikno, kekeliruan tersebut menjadi catatan Kemensesneg untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap UU.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja DPR, Formappi Soroti Ucapan Puan dan Sponsor UU Ciptaker
Ia berharap kesalahan teknis tersebut tidak terulang di kemudian hari.