Suara.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) DKI 2021 dipastikan molor hingga akhir tahun 2020. Namun DPRD memastikan tak melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan selama masih tahun 2020, maka pembahasan APBD tahun 2021 masih boleh dilakukan. Jika sudah masuk tahun baru, maka anggota DPRD akan dikenakan sanksi.
"Bahan (APBD) yang 2021 akan selesai dalam tahun berjalan sesuai dengan rentang waktu. Yang enggak boleh itu adalah ketika melampaui tahun berjalan," ujar Taufik di gedung DPRD Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Jika melewati tahun 2020, maka DPRD terancam sanksi tak bisa gajian selama enam bulan. Namun ia meyakini pihaknya akan merampungkan pembahasan APBD 2021 tanggal 13 Desember dan terhindar dari hukuman itu.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Anies Belajar dari Risma untuk Tangani Banjir
"Kalau melampaui tahun berjalan kan ada punishment nya enam bulan DPRD tidak mendapatkan uang operasional. Tapi saya yakin bahwa schedule jadwal yang ditetapkan oleh Bamus insya Allah selesai," jelasnya.
Taufik menyebut molornya pembahasan APBD 2021 disebabkan oleh mundurnya penetapan APBD Perubahan tahun 2020. Sebab, anggaran tahun 2020 itu menjadi acuan untuk menyusun APBD 2021.
"Karena perubahan APBD 2020 bagian dari landasan untuk 2021," kata Taufik.
Menurutnya, situasi pandemi membuat banyak pengalihan anggaran atau refocusing ke dana penanganan corona. Hal ini disebutnya membuat tahapan pembahasan APBD Perubahan menjadi serba molor.
"Saya kira Pemda juga agak kesulitan untuk menyusun dengan tepat waktu kan tiba-tiba boleh menggeser untuk kepentingan Covid masukan di BTT anggaran-anggaran boleh digeser ke BTT," pungkasnya.
Baca Juga: Takut Tertular Corona, Ada Anggota Dewan Trauma Rapat di Gedung DPRD DKI