MAKI Minta KPK Hadiahkan SGD 100 Ribu ke Penemu Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Kamis, 05 November 2020 | 15:53 WIB
MAKI Minta KPK Hadiahkan SGD 100 Ribu ke Penemu Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan tak akan menerima kembali uang 100 dollar Singapura bila penyidik KPK menyatakan pelaporannya bukan dikatagorikan sebagai gratifikasi.

"Uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Dalam surat peryataannya, Boyamin mengatakan kalau uang itu tetap berada di KPK.

Sebagai gantinya, ia meminta agar uang setara Rp 1,08 miliar itu diberikan sebagai hadiah kepada siapapun yang berhasil menemukan buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemotongan Uang Rachmat Yasin, KPK Panggil Dua Saksi

"Yang penting, meminta kepada KPK untuk menjadikan uang itu sebagai hadiah bagi siapapun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap KPK," ujar Boyamin.

Harun yang juga politikus PDIP itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, KPK hingga kini mengklaim belum mengetahui keberadaan Harun.

Boyamin menuturkan, mereka yang menyebut Harun sudah meninggal juga bisa mendapatkan uang itu, namun dengan bukti yang jelas.

"Informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," tutup Boyamin.

Baca Juga: KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya Boyamin telah menyerahkan uang 100 Dollar Singapura kepada KPK pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Ia sebelumnya juga pernah melaporkan ke KPK terkait sejumlah nama-nama yang diduga terseret dalam kasus terpidana hak tagih bank bali Djoko Tjandra.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Hal itu yang saya lapor ke KPK kan ada inisial lima nama kemudian Bapakku Bapakmu kemudian King Maker," ucap Boyamin.

Boyamin menyebut uang itu awalnya diberikan oleh teman akbrabnya.

Namun, dia tak menyebut identitas terkait orang yang disebutnya memberikan uang dolar Singapura tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI