Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Perkosa Caleg dan Minta Baju hingga iPhone

Kamis, 05 November 2020 | 15:26 WIB
Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Perkosa Caleg dan Minta Baju hingga iPhone
Ilustrasi [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bahruddin Hafid, dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Sebab, Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr Alfitra Salam, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Seperti dikutip dari Suarasulsel.id, dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I inisial PD yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Dalam salinan putusan, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya.

Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.

Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," bunyi salinan putusan perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI