Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memastikan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bakal memudahkan pebisnis kecil dalam mengurusi perizinan.
Selama ini ia menyebut pelaku bisnis kecil menjadi korban karena sulitnya birokrasi perizinan berusaha.
"Banyak izin yang paling dirugikan itu orang kecil. Bisnis UKM di Indonesia tidak mampu menerobos izin yang begitu rupa, tapi pengusaha besar mau dibikin seribu (izin) pun enggak ada masalah mereka," kata Sofyan dalam diskusi virtual, Kamis (5/11/2020).
Menurut Sofyan selama ini pelaku usaha mikro kecil menengah (UKM) seringkali terhambat berbagai kendala yang salah satunya ialah perizinan. Dengan adanya UU Ciptaker dianggap Sofyan justru akan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia yang mau dan sedang berusaha.
Baca Juga: Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu
Pasalnya, UU Ciptaker yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga mengatur soal perizinan.
Regulasi itu diklaim akan memberikan akses kemudahan perizinan terutama untuk pelaku Koperasi dan UMKM domestik, salah satunya ialah dengan penyederhanaan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Sofyan menambahkan untuk tipe usaha berisiko tinggi pasti ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Sementara untuk usaha yang berisiko kecil, maka akan dimudahkan tanpa harus mengikuti persyaratan yang sulit.