Kasus Korupsi Pemotongan Uang Rachmat Yasin, KPK Panggil Dua Saksi

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 13:50 WIB
Kasus Korupsi Pemotongan Uang Rachmat Yasin, KPK Panggil Dua Saksi
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY), Kamis (5/11/2020).

"Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta

Dua saksi, yakni PNS di Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor M Odam dan Muhammad Suhendra dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Antara

Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI