Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19.
"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," ujar Rumadi, Kamis (5/11/2020).
Rumadi menuturkan, vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah hingga mengobati penyakit. Untuk itu berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung, hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah.
"Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya, namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ucap Rumadi.
Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU itu pun meyakini para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.
Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," ucap Rumadi.
Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.
Kemudahan tersebut kata Rumadi sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).
Baca Juga: KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," katanya.