Suara.com - Fraksi PKS tampaknya tidak akan mengambil langkah legislative review terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Fraksi PKS justru mendesak pemerintah lansung membatalkan UU Ciptaker melalui Perppu.
Anggota Badan Legislasi DPR daei Fraksi PKS Mulyanto memandang, dilihat berdasarkan kekuatan dukungan fraksi di DPR yang didominasi koalisi pemerintah, menjadi satu sebab Fraksi PKS enggan melakukan legislative review.
"Sekarang ini kita mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu," kata Mulyanto dihubungi Suara.com, Kamis (5/11/2020).
Mulyanto menganggap merupakan hal wajar jika kemudiam UU Cipts Kerja dicabut. Mengingat kesalahan terus ditemukan mulai dari pembahasan, pengesahan hingga diundangkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Bertekad Reformasi Besar-besaran Sistem Kesehatan di Indonesia
"Dengan proses pembentukan perundangan yang ugal-ugalan, gonta-ganti naskah, salah ketik naskah termasuk terhadap naskah yg sudah ditanda tangan pak presiden dan lain-lain. Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban politik presiden untuk tidak merevisi naskah lagi, tidak menyerahkan dokumen yang cacat kepada masyarakat, maka kita minta presiden membatalkan UU Ciptaker tersebut," tutur Mulyanto.
Sebelumnya, Fraski PKS yang kontra terhadap UU Cipta Kerja menganggap legislative review bukan hal mudah dilakukan di tengah dominasi kekuatan partai politik pendukung pemerintah di parlemen.
"Terkait legislative review yang prosesnya serupa dengan pengajuan RUU biasa, saya melihat akan sulit untuk berhasil. Mengingat sikap akhir pemerintah terhadap RUU ini dan peta politik koalisi pendukung pemerintah di DPR," kata Mulyanto.
Kendati begitu, ia menilai bukan berarti tidak ada harapan untuk legislative review.
"Jalannya panjang, namun ujungnya terlihat. Kecuali dukungan masyarakat sangat kuat untuk melakukan legislative review ini," ujarnya.
Baca Juga: KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM