Suara.com - Sebagian orang mungkin belum tahu bahwa Pemerintah telah menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Bagaimana sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa tersebut?
Penetapan Hari Cinta Puspa dan Satwa pada 5 November tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional. Tujuan lainnya adalah supaya dapat menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.
Dengan adanya Hari Cinta Puspa dan Satwa, itu artinya Pemerintah Indonesia sadar bahwa kekayaan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia tidak dapat ditandingi dan harus dijaga kelestariannya sebaik mungkin.
Sejarah Hari Cinta Satwa dan Puspa Nasional
Pada tahun 1993 lalu, Presiden RI Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional agar dapat meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap tumbuhan dan satwa nasional.
Anda perlu tahu, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Dikutip dari World Atlas, Indonesia masuk di dalam 17 negara Megabiodiversity dunia.
Terdapat kurang lebih 1.592 spesies burung, 81 spesies reptil, 270 spesies amfibi, serta 515 spesies mamalia. Bahkan, dari 25.000 jenis bunga, 55% di antaranya adalah endemik.
Hanya ada beberapa negara saja yang mampu menampung sebagian besar keanekaragaman hayati di dunia, lho. Tentu saja hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh Bangsa Indonesia.
Puspa dan Satwa yang Dilindungi
Baca Juga: Daftar Hari Besar di Bulan November Lengkap
Berdasarkan Keppres RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional, ada tiga jenis satwa dan tiga jenis bunga yang dinyatakan sebagai satwa dan bunga nasional. Satwa yang termasuk satwa nasional di antaranya adalah komodo (varanus komodoensis), ikan siluk merah (sclerophages formosus), dan elang jawa (spizaetus bartelsi).