KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM

Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB
KSP: UU Ciptaker Jadi Payung Hukum Penting Pengembangan UMKM
Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara Lampung/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kata Edy, dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, ases Terhadap Pembiayaan, dan akses terhadap pasar.

Sehingga dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

"Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur

Selain itu, Eddy menuturkan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah.

Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.

"Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM," ujar Eddy.

Dari sisi Pengembangan Usaha, Edy menyebut ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalah hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error

"Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat," tutur Edy.

Edy menuturkan mengenai akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas di Pasal 102 UU Ciptaker.

Pasal tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.

Edy menuturkan, di pasal 102 UU Cipta Kerja, yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan).

"UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker," kata Eddy.

Tak hanya itu, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum.

Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.

"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujarnya lagi.

Kata dia, di dalam UU Cipta Kerja, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.

"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM," ucapnya.

Ia menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.

"Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.

Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia.

Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar.

Sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI