KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Kamis, 05 November 2020 | 11:52 WIB
KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura
Koordinator MAKI Boyamin Saiman serahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku diundang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura yang sudah dilaporkannya ke lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Rencananya, Boyamin akan datang siang ini, ke lembaga antirasuah, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Adapun uang yang diterima Boyamin dianggap sebagai gratifikasi. Sebab, ia pernah melaporkan ke KPK terkait sejumlah nama-nama yang diduga terseret dalam kasus terpidana hak tagih bank bali Djoko Tjandra.

"Iya, ke KPK diundang untuk klarifikasi uang 100 ribu dollar singapura," kata Boyamin melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Bisa Sewa Apartemen Presiden Donald Trump, Segini Gaji Jaksa Pinangki

Sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan uang 100 Dollar Singapura kepada KPK pada Rabu (7/10/2020) lalu.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Hal itu yang saya lapor ke KPK kan ada inisial lima nama kemudian Bapakku Bapakmu kemudian King Maker," ucap Boyamin

Boyamin menyebut uang itu awalnya diberikan oleh teman akbrabnya.

Namun, dia tak menyebut identitas terkait orang yang disebutnya memberikan uang dolar Singapura tersebut.

Baca Juga: Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Dicecar Soal Alasannya Tak Lapor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI