Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku diundang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura yang sudah dilaporkannya ke lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.
Rencananya, Boyamin akan datang siang ini, ke lembaga antirasuah, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Adapun uang yang diterima Boyamin dianggap sebagai gratifikasi. Sebab, ia pernah melaporkan ke KPK terkait sejumlah nama-nama yang diduga terseret dalam kasus terpidana hak tagih bank bali Djoko Tjandra.
"Iya, ke KPK diundang untuk klarifikasi uang 100 ribu dollar singapura," kata Boyamin melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Bisa Sewa Apartemen Presiden Donald Trump, Segini Gaji Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan uang 100 Dollar Singapura kepada KPK pada Rabu (7/10/2020) lalu.
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Hal itu yang saya lapor ke KPK kan ada inisial lima nama kemudian Bapakku Bapakmu kemudian King Maker," ucap Boyamin
Boyamin menyebut uang itu awalnya diberikan oleh teman akbrabnya.
Namun, dia tak menyebut identitas terkait orang yang disebutnya memberikan uang dolar Singapura tersebut.
Baca Juga: Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Dicecar Soal Alasannya Tak Lapor