Suara.com - Polisi belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan massa dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia atau GPII pada Selasa (3/11/2020) lalu. Sebab, produk-produk Prancis yang dimusnahkan itu telah dibeli.
"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan jika pihaknya telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis. Disisi lain, dia menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan maka akan diproses secara hukum.
"Antisipasi pasti,kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ujarnya.
Baca Juga: Kecam Emmanuel Macron, Massa GPI Beli Produk Prancis dan Dibakar
Sekelompok massa dari GPII sempat mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.
Aksi tersebut dilakukan oleh massa GPII sebagai bentuk kecaman terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad.
Gozali pun telah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11) kemarin.
"Betul Selasa kemarin," kata Gozali saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Baca Juga: Kantor Dirusak, PB PII dan GPII Kecam Aksi Penyerangan oleh Polisi
Gozali merincikan beberapa produk Prancis yang dibeli di antaranya air mineral kemasan botol, susu formula, hingga pembersih muka. Menurut dia, sebagian produk tersebut dibawa ke Kantor PGI dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bukan sweeping, tapi membeli produk Prancis di minimarket kemudian dibawa ke Menteng Raya 58 Kantor GPII kemudian dimusnahkan," ungkapnya.