Korut Terapkan Aturan Baru, Larangan Merokok di Tempat Publik

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 11:07 WIB
Korut Terapkan Aturan Baru, Larangan Merokok di Tempat Publik
Ilustrasi merokok.[Unsplash/Irina Iriser]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11) memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik guna menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga, menurut laporan KCNA, Kamis (5/11).

Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.

Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Ki Seno Alami Penggumpalan Darah, Mungkinkah akibat Kebiasaan Merokok?

Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.

Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump. (Sumber: Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI