Suara.com - Tim kuasa hukum, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tak mampu membuktikan kliennya menerima sejumlah aliran suap dari Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT)Hiendra Soenjoto.
"Untuk saksi hari ini bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Pak Nurhadi," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Radjito menyebut bahwa sejumlah uang yang diterima saksi Calvin Pratama dalam sidang, semuanya ditujukan untuk Rezky.
Apalagi, kata Rudjito, bahwa hasil kekayaan kliennya Nurhadi itu, bukan hanya dari statusnya pernah sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Diungkap di Sidang, Mantu Nurhadi Belikan Tas Mewah Hermes untuk Istri
Tapi, kliennya Nurhadi memiliki sebuah usaha sejak tahun 1981. Maka itu, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK diklaim kuasa hukum tidak sama sekali menyinggung Nurhadi dalam penerimaan aliran uang.
"Saksi tadi menegaskan, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis burung walet, tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," ungkap Rudjito
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Calvin saat kasus suap itu masih dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu, tercatat ada empat kali penerimaan uang melalui rekening Calvin.
Hakim Zuhri merincikan sejumlah uang yang ditransfer selama empat kali itu. Pertama, uang itu dikirimkan pada 16 Oktober 2015, sebesar Rp 1,515 miliar. Transfer kedua terjadi pada 28 desember 2015, sebesar Rp 2,5 miliar.
Lalu tertanggal 29 desember 2015, sebesar Rp 1,8 miliar dan yang terakhir pada 22 januari 2016, sebesar Rp 5 miliar. Calvin pun membenarkan atas sejumlah penerimaan uang itu.
Baca Juga: Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran
"Betul yang mulia," jawab Calvin dalam sidang, Rabu (4/11/2020).
Calvin menyebut uang-uang yang dikirim ke rekeningnya itu untuk keperluan Rezky. Calvin juga mengaku sempat diperintah Rezky agar uang dari Hiendra tidak langsung ditransfer ke rekeningnya.
Menurut Calvin, Rezky tak mau menerima uang itu melalui via transfer. Namun, terlebih dahulu ditarik tunai dulu dari rekening Calvin baru di setor tunai kepada rekening Rezky.
"Kata dia (Rezky) kamu jangan transfer kamu harus tarik setor tunai," kata Calvin menirukan ucapan Rezky.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.