Suara.com - Amerika Serikat merupakan salah satu negara dengan sistem pemilihan presiden yang cukup rumit terlebih dengan adanya sistem Electoral College yang bisa mendatangkan "keajaiban".
Bagi warga negara Amerika Serikat sekali pun, sistem pemilihan presiden di negaranya sendiri banyak yang tidak mengerti.
Semua warga negara AS yang berusia di atas 18 tahun berhak memberikan suara dalam pemilihan presiden 3 November 2020.
Sebelum memberikan suaranya, para pemilih diharuskan mendaftarkan ke lembaga yang berwenang sesuai dengan aturan di masing-masing negara bagian.
Setiap kandidat yang mengantongi suara dari masyarakat yang paling banyak, tidak secara langsung akan menduduki Gedung Putih.
Sebuah sistem yang dinamakan Electoral College-lah yang akan menentukan siapa pemenang dari perebutan orang nomor satu di Amerika Serikat tersebut.
"Ini adalah proses, bukan tempat," menurut Arsip Nasional Amerika Serikat.
"Electoral College adalah cara kami merujuk pada proses di mana Amerika Serikat memilih Presiden, meskipun istilah itu tidak muncul dalam Konstitusi AS. Dalam proses ini, Amerika Serikat (yang mencakup District of Columbia hanya untuk proses ini) memilih Presiden dan Wakil Presiden," jelas Arsip Nasional dikutip dari laman resminya.
Menurut sejarah Arsip Nasional AS, Electoral College dibentuk oleh Founding Fathers dalam Konstitusi sebagai kompromi antara pemilihan Presiden dengan pemungutan suara di Kongres dan pemilihan Presiden dengan pemungutan suara rakyat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Persaingan Ketat Trump dan Biden, Menunggu Siapa Rebut Negara Bagian Kunci
Namun, istilah Electoral College tidak muncul dalam Konstitusi. Pasal II Konstitusi dan Amandemen ke-12 merujuk pada "pemilih", tetapi tidak merujuk pada "lembaga pemilihan".