Guru SMAN 58 Rasis Salah, Wagub DKI: Tak Boleh Intervensi Pemilihan OSIS

Rabu, 04 November 2020 | 21:24 WIB
Guru SMAN 58 Rasis Salah, Wagub DKI: Tak Boleh Intervensi Pemilihan OSIS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ikut mengomentari tindakan diduga rasisme yang dilakukan seorang guru berinisial TS di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Riza menyebut guru itu telah melakukan perbuatan yang salah.

Menurut Riza, tindakan mengintervensi pemilihan OSIS oleh seorang guru adalah perbuatan yang salah. Sebab, seharusnya pemilihan itu hanya diikuti oleh para siswa.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2020).

Baca Juga: Guru Besar Unpad Profesor Muradi Tak Ikut Touring HOG Siliwangi Bandung

Kendati demikian, Riza mengaku bersyukur karena guru tersebut sudah minta maaf. Bahkan, kata Riza, guru tersebut sudah menyesal dengan perbuatannya itu.

"Yang kami sukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," jelasnya.

Selain itu, ia berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, ia mengaku tak tahu sanksi apa yang dijatuhkan kepada guru tersebut.

"Karena ini wilayah pendidikan kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Ketua OSIS Non Islam, Guru Rasis SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid Sendiri

Sebelumnya guru SMAN 58 Jakarta resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-aqidah dengan kita," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinsial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI