Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB
Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maria Katarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I yakni lmarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan berharap Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin bisa memetik pelajaran dari apa yang dilakukannya. Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Burhanuddin bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

"Semoga kemenangan di PTUN ini terhadap gugatan kami kepada Jaksa Agung menjadi pelajaran bagi Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang paham, sekali lagi, yang paham terhdap tugas dan kewajibannya," kata Sumarsih dalam diskusi virtual, Rabu (4/11/2020).

Sumarsih membenarkan adanya ketidakjujuran dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selama persidangan di PTUN Jakarta. Meski demikian, Burhanuddin tetap dinyatakan bersalah lantaran ucapannya yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Memenangkan gugatan membuat Sumarsih juga berharap agar Indonesia bisa negara hukum secara utuh. Selain itu, ia menilai kalau kemenangan gugatan tersebut dapat meneguhkan harapan tewujudnya agenda ketika era reformasi yakin menegakkan supremasi hukum yang diperjuangkan oleh gerakan mahasiswa 1998.

Tak lupa Sumarsih juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim hukum serta Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Ia menyebut mereka telah jeli dan teliti selama persidangan.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada saksi ahli dan saksi fakta sehingga masukan-masukan yang diberikan kepada majelis hakim bisa menjadikan pertimbangan sehingga akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan kami."

Sebelumnya PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI