Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi adanya tindak pidana berikatan dengan maraknya ajakan memboikot produk Prancis. Ajakan tersebut mencuat pasca Presiden Prancis Emmanuel Macron dinilai telah melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa seluruh jajaran Polda telah diminta untuk menditeksi dini segala hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, adanya tindakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.
"Pimpinan Polri sudah memerintahkan Polda jajaran khususnya jajaran Intelijen maupun Bareskrim untuk menditeksi dini terkait dengan peredaran ajakan di medsos termasuk ajakan boikot," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Menurut Awi, selagi ajakan melakukan boikot produk Prancis tersebut tidak menimbulkan kerusuhan maka pihaknya akan melakukan pengamanan. Namun, apabila telah mengarah pada tindakan melanggar hukum maka akan ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca Juga: GPI Sweeping Susu hingga Kosmetik Prancis di Minimarket, Dibawa ke Markas
"Kalau melanggar hukum kita sudah siap mengambil langkah-langkah secukupnya. Kalau perlu sudah kita siapkan cadangan-cadangan kekuatan untuk ditempatkan di tempat strategis untuk membantu," katanya.
Bakar Produk Prancis
Sekelompok massa dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) sebelumnya mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.
Aksi tersebut dilakukan oleh massa GPI sebagai bentuk kecaman terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad.
Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11) kemarin.
Baca Juga: Kecam Emmanuel Macron, Massa GPI Beli Produk Prancis dan Dibakar
"Betul Selasa kemarin," kata Gozali saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Gozali merincikan beberapa produk Prancis yang dibeli di antaranya air mineral kemasan botol, susu formula, hingga pembersih muka. Menurut dia, sebagian produk tersebut dibawa ke Kantor PGI dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bukan sweeping, tapi membeli produk Prancis di minimarket kemudian dibawa ke Menteng Raya 58 Kantor GPI kemudian dimusnahkan," ujarnya.