Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaiman Nahdi.
Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto awalnya bertanya pada Syarief terkait SOP jika seseorang mengetahui keberadaan buronan dan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, buronan yang dimaksud adalah Djoko Tjandra.
"Menurut SOP yang berlaku di kejaksaan, apabila seseorang mengetahui keberadaan seorang buronan, wajib tidak hukumnya dia melaporkan ke Kejaksaan Agung?" tanya Eko.
Baca Juga: Pakai Gamis dan Berhijab, Gaya Jaksa Pinangki saat Jalani Sidang Lanjutan
Syarief pun menjawab, hukumnya adalah wajib. Tak hanya bisa melapor ke Kejaksaan Agung. Seseorang juga dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri setempat.
"Wajib yang mulia, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," jawab Syarief.
Selanjutnya, Eko bertanya apakah Pinangki pernah melaporkan ke Kejaksaan Agung selama Djoko Tjandra menjadi buronan di Malaysia. Sebab, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Negeri Jiran bersama Andi Irfan Jaya yang juga terdakwa, dan Anita Kolopaking.
"Pada periode buronan di Malaysia, apakah terdakwa pernah melaporkan bahwa buronan di Malaysia?" Eko kembali bertanya.
Syarief pun menjawab jika tidak pernah ada laporan terkait hal itu dari Pinangki. Padahal dalam aturan yang ada, adalah suatu kewajiban untuk melapor.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pinangki Tampil dengan Busana Muslim dan Sarung Tangan Hitam
"Tidak pernah ada," beber Syarief.
Respons Pinangki
Tak berselang lama, Pinangki merespons pernyataan yang dikemukakan oleh Syarief kepada majelis hakim. Dia mengaku tidak melaporkan secara resmi keberadaan Djoko Tjandra ke bagian Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi saya sudah pernah menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia. Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," kata Pinangki.
Kepada rekan-rekan seangkatannya di Uheksi, Pinangki bercerita terkait keberadaan Djoko Tjandra sekitar bulan November tahun 2019 lalu. Tak hanya itu, dia turut menujukan foto-foto Djoko Tjandra pada rekan-rekannya.
"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukan potonya kepada teman-teman seangkatan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Pinangki bercerita jika Djoko Tjandra sedang dalam proses pencarian. Dengan demikian, Pinangki secara resmi tidak melaporkan keberadaan Djoko Tjandra.
"Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan," imbuh dia.
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.