Suara.com - Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum punya pinjaman dari perbankan. Bantuan ini disebut dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Simak fakta BPUM UMKM berikut ini.
1. Jadwal BPUM UMKM atau BLT UMKM
Kekinian, BPUM UMKM atau BLT UMKM telah memasuki Gelombang II. Program ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.
Rencananya, pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.
BLT UMKM Gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK. Para pelaku UKM yang ingin mengklaim BLT UMKM Rp 2,4 juta ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- Penerima BPUM UMKM harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
- Penerima BPUM UMKM memiliki usaha produksi berskala mikro
- Penerima BPUM UMKM harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima BPUM UMKM bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP
BLT UMKM ini hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari bank.
Simak cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM berikut ini agar kalian mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Langkah-langkahnya:
Baca Juga: 4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November
- Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bagi Anda yang berminat diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: